Senin, 17/06/2024 - 23:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Hakim Agung Beda Pendapat Soal Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bertindak layaknya malaikat bagi Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati dalam tahap kasasi di MA.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Namun ternyata tak semua hakim agung dalam susunan majelis hakim perkara Ferdy Sambo menyetujui keringanan hukuman itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo alias setuju Ferdy Sambo dihukum mati.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Kabiro Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (8/8/2023).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Dicurigai Oknum Internal Antam Terlibat Kasus 109 Ton Emas Palsu

Hanya saja, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Dengan demikian, putusan hakim tetap memerbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga ya,” ujar Sobandi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sebelumnya, Ferdy Sambo pantas bernafas lega. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati pasca-MA menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup padanya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Tepis Keraguan Publik, Hotman Minta Polisi Tampilkan Pegi alias Perong dalam Konferensi Pers

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA pada Selasa (8/8/2023)

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tercatat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Selanjutnya, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati.

Hanya saja, MA mengeluarkan putusan berbeda dari PN Jaksel dan PT DKI Jakarta.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَتَحْسَبُهُمْ أَيْقَاظًا وَهُمْ رُقُودٌ ۚ وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَذَاتَ الشِّمَالِ ۖ وَكَلْبُهُم بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ ۚ لَوِ اطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا الكهف [18] Listen
And you would think them awake, while they were asleep. And We turned them to the right and to the left, while their dog stretched his forelegs at the entrance. If you had looked at them, you would have turned from them in flight and been filled by them with terror. Al-Kahf ( The Cave ) [18] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi